Review Mahasiswa Bebas Narkoba Untuk Mendukung Generasi Rahmatan Lil Alamin
NARASUMBER :
Sri Artanti Maryani, S.Sos
APA YANG DIMAKSUD NARKOBA?
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. (Undang-Undang No. 35 tahun 2009).
Narrkotika dibagi menjadi 3 golongan :
- Hanya dapat digunakan untuk rujukan IPTEK dan tidak digunakan dalam terapi, berpotensi sangat tinggi dan menyebabkan ketergantungan. Contohnya : Ganja, Heroin, Kokain, Opium, Katinon, MDMA/Ecstasy, dll.
- Digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan dan terapi atau untuk tujuan pengembangan IPTEK serta berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Contohnya: Morfin, Petidin, Fentanil, Metadon, dll.
- Memiliki daya ketergantungan ringan, tetapi bermanfaat dan berkhasiat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya : Kodeina, Etilmorfina, Euprenorfin, Nikokodina, Polkodina, Propiram, dll.
EFEK NARKOTIKA PADA SISTEM SYARAF PUSAT OTAK :
- DEPRESAN : Jenis obat yang berfungsi mengurangi aktifitas dan membuat pengguna tertidur atau tidak sadarkan diri.
- HALUSINOGEN : Zat kimia aktif atau obat yang menimbulkan efek halusinasi, dapat meruba perasaan dan pikiran.
- STIMULAN : Obat yang dapat merangsang fungsi tubuh ( memacu sususan saraf pada otak )
Komentar
Posting Komentar